Kamis, 29 November 2012

BACALAH LABEL SEBELUM MEMBELI PRODUK PANGAN

Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.


Penting untuk memperhatikan / membaca / memahami informasi pada label yang tercantum di kemasan. Kita membaca informasi yang tercantum pada label karena kita ingin pangan yang kita pilih / beli sesuai dengan keinginan kita.

  1. Nama Pangan Olahan. Nama pangan olahan terdiri dari nama jenis dan nama dagang. Nama jenis adalah pernyataan atau keterangan identitas mengenai pangan olahan. Nama dagang adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan peredaran pangan.
  2. Berat Bersih atau Isi Bersih. Berat bersih atau isi bersih adalah pernyataan pada label yang memberikan keterangan mengenai kuantitas atau jumlah pangan olahan yang terdapat di dalam kemasan. Bobot tuntas atau berat tuntas adalah ukuran berat untuk pangan padat yang menggunakan medium cair dihitung dengan cara pengurangan berat bersih dengan berat medium cair. Misalnya pada produk sarden dalam saus tomat.
  3. Nama dan Alamat Yang Memproduksi atau Memasukan Pangan ke Dalam Wilayah Indonesia. Untuk pangan olahan dalam negeri, mencantumkan nama dan alamat pihak yang memproduksi pangan olahan di wilayah Indonesia. Untuk pangan olahan luar negeri, mencantumkan nama dan alamat pihak yang memproduksi di luar negeri serta nama dan alamat pihak yang memasukkan pangan olahan / importir.
  4. Daftar Bahan Yang Digunakan. Keterangan tentang komposisi atau daftar bahan yang digunakan dalam kegiatan proses produksi pangan dicantumkan pada label secara lengkap dan berurutan mulai dari jumlah terbanyak.
  5. Nomor Pendaftaran Pangan. Nomor pendaftaran yang dikeluarkan oleh Badan POM RI, yaitu BPOM RI MD (pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (pangan olahan dari luar negeri). Nomor pendaftarannya terdiri atas 12 digit angka. Sedangkan Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota mengeluarkan nomor pendaftaran P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
  6. Keterangan Kedaluwarsa. Keterangan kedaluarsa merupakan batas akhir suatu pangan olahan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Keterangan kedaluarsa dicantumkan pada label dengan didahului tulisan "Baik digunakan sebelum".
  7. Kode Produksi. Kode produksi merupakan kode yang dapat memberikan penjelasan mengenai riwayat suatu produksi pangan olahan yang diproses pada kondisi dan waktu yang sama. Kode produksi dapat disertai dengan atau berupa tanggal produksi (tanggal, bulan, dan tahun).

Selain 7 informasi tersebut di atas, informasi lain yang juga perlu diperhatikan antara lain:

  • Keterangan Tentang Kandungan Gizi. Keterangan tentang kandungan gizi dinyatakan sebagai informasi nilai gizi dan / atau klaim (klaim gizi dan klaim kesehatan) sehingga dapat menyesuaikan kebutuhan gizinya.
Contoh Keterangan Kandungan Gizi

  • Pangan Halal. Tulisan "Halal" hanya dapat dicantumkan pada pangan olahan yang mempunyai sertifikat "Halal" dari lembaga yang berwenang di Indonesia dan mendapat persetujuan pencantuman tulisan "Halal" dari Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan.
  • Keterangan Tentang Petunjuk Penyimpanan. Pangan olahan dalam kemasan yang tidak mungkin dikonsumsi dalam satu kali makan harus mencantumkan cara penyimpanan setelah kemasan dibuka.
  • Peringatan. Label pangan tertentu harus mencantumkan tulisan atau peringatan. Misalnya pada pangan olahan yang mengandung bahan berasal dari babi mencantumkan:

" Mengandung Babi "


Produk susu kental manis mencantumkan:

" Perhatikan! Tidak cocok untuk bayi "



| Dana |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar